Terkini

Bupati Soppeng Sebut Pesta Adat Ini Sebagai Ajang Destinasi Budaya

×

Bupati Soppeng Sebut Pesta Adat Ini Sebagai Ajang Destinasi Budaya

Share this article
Bupati Soppeng Sebut Pesta Adat Ini Sebagai Ajang Destinasi Budaya

Soppenginfo – Masyarakat Nelayan Kel.Kaca bekerjasama dengan Pemerintah Kec.Marioriawa Kab.Soppeng menggelar acara Pesta Adat Maccera Tappareng dan Lomba Perahu Dayung. Bertempat di Danau/Tappareng Anitue Kel. Kaca Kec.Marioriawa Kab. Soppeng. Minggu, 20 Maret 2022

Ketua panitia RISAL, menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal ini Bupati Soppeng bersama jajarannya yang telah memberikan ijin dan dukungan sehingga kegiatan ini dapat terlaksana sesuai apa yang diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Kel.Kaca pada khususnya dan masyarakat Kec.Marioriawa pada umumnya.

Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada seluruh panitia, pemerintah setempat, dan seluruh masyarakat atas segala bantuan, partisipasi, dan kerjasamanya sehingga acara ini dapat berjalan lancar dimana acara pesta adat ini merupakan acara rutin tiap tahun sebagai bentuk untuk menjaga tradisi dan budaya yang dimiliki.

Bupati Soppeng Sebut Pesta Adat Ini Sebagai Ajang Destinasi Budaya

Pembacaan Keputusan Adat Nelayan Kel.Kaca oleh H. KAMARUDDIN yang di dalamnya menjelaskan :

  1. Yang dimaksud Nelayan adalah semua nelayan yang melakukan kegiatan panangkapan ikan di wilayah Danau Kel. Kaca.
  2. Yang dimaksud Larangan adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh para nelayan, diantaranya:
    Perkelahian di danau, melakukan penangkapan ikan mulai hari Kamis sore pukul 17.30 wita sampai hari Jumat pukul 14.00 siang, tidak diperbolehkan seorang nelayan menggunakan dua alat atau lebih dalam waktu yang bersamaan, mappatonno lanra atau memasang lanra pada hari Kamis pukul 17.00 wita sampai pada hari Jumat pukul 14.00 wita.
  3. Yang dimaksud Pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan sengaja, dan dapat dibuktikan pelanggarannya terhadap apa yang sudah disepakati.
  4. Sanksi adalah Hukuman/Pembinaan yang dilakukan kepada seorang nelayan atau kelompok nelayan berdasarkan pelanggarannya yang berupa teguran/ peringatan, maccera atau mappaleppe dosa.
  5. Tata cara Maccera yaitu Pemangku Adat (Tomatoa Pakkaja) mengumumkan kepada masyarakat untuk berkumpul pada tempat yang telah ditentukan untuk menyaksikan dan dilanjutkan makan bersama.
  6. Keputusan Adat nelayan ini sifatnya Wajib dan berlaku pada setiap nelayan di wilayah Kel. Kaca kecuali Pallawa/Pa’belle
  7. Biaya Opersional Tomatoa Pakkaja dari anggota nelayan.

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dalam sambutanya menyampaikan bahwa Acara yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan oleh masyarakat Kec.Marioriawa karena hal ini merupakan tradisi dan budaya yang menjadi warisan dari leluhur kita dan acara adat seperti ini dapat dijadikan sebagai salah satu ajang destinasi budaya Kab.Soppeng yang dapat diperkenalkan di daerah lainnya.

Kelestarian budaya ini sedapat mungkin harus  dijaga dan dipertahankan sehingga kita dapat mewariskannya  kepada anak cucu kita, dan selain itu acara seperti ini manfaatnya dapat  juga dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang berdomisili disekitar danau Anitue ini dimana pada saat pelaksanaan acara seperti ini, mereka dapat menjajankan jualan/dagangannya dan sebagai salah satu cara agar mereka dapat memperbaiki taraf ekonomi keluarganya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Soppeng kembali mengingatkan bahwa setiap melaksanakan satu kegiatan atau acara, hendaklah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk di dalam pelaksanaan acara ini agar sekiranya senantiasa mematuhi protokol kesehatan demi untuk menjaga diri, keluarga dan masyarakat secara umum di masa pandemi covid yang belum berakhir ini.

Kegiatan Dilanjutkan dengan lomba perahu dayung yang ditandai dengan diangkatnya bendera star oleh Bupati Soppeng didampingi oleh Ketua DPRD dan anggota forkopimda Kab. Soppeng di danau Anitue.
Adapun jenis perahu yang dilperlombakan yaitu:
a. Perahu Kelas Satu (jumlah sawi 11 orang)
b. Perahu Kelas Dua (jumlah sawi 9 orang)
c. Perahu Kelas Tiga (jumlah sawi 7 orang)
Perahu lomba yang akan ikut bertanding boleh memasuki tiga kelas dengan berpedoman pada jumlah sawi.

DMCA.com Protection Status