Sebanyak 46 kepala desa di Kabupaten Soppeng akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun pada bulan Desember 2024 mendatang.
Namun, pengukuhan dan pelantikan mereka masih menunggu hasil konsultasi dan laporan kepada pimpinan.
Hal ini diungkapkan oleh Abdul Chair Kepala dinas PMD Soppeng, saat dikonfirmasi terkait rencana pengukuhan dan pelantikan kepala desa. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran yang menyatakan pemetaan jabatan kepala desa harus dilaporkan pada minggu keempat bulan Juni 2024.
Meskipun demikian, Abdul Chair menekankan bahwa pemetaan jabatan yang ditetapkan pada akhir Juni lalu perlu dikonsultasikan kembali mengingat terdapat 33 kepala desa di Soppeng yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.
“Dari 46 desa yang akan dikukuhkan, ada 3 desa yang akan melakukan PAW (Pemberhentian Antar Waktu) pada bulan Desember tahun 2024,” tambah Abdul Chair.
Ia juga menjelaskan bahwa SK untuk 46 kepala desa sudah disiapkan, namun pengukuhan dan pelantikan masih menunggu hasil konsultasi dan laporan kepada pimpinan.
“SK sudah kami buat untuk kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2024, 2025, dan 2026. Jadi, ada sekitar 46 kepala desa. Sementara itu, waktu pengukuhan kami masih koordinasikan dengan pimpinan,” jelasnya.