SoppengInfo – Memasuki hari ke empat pembatasan jam operasional bagi restoran, rumah makan dan warung kopi, Dinas PPK dan UKM bersama Satpol PP Kabupaten Soppeng lakukan patroli, Kamis malam (15/1/2021).
Kabid Koperasi dan UKM, Andi Irwandy mengatakan, patroli bersama Satpol PP ini dalam rangka sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan untuk warung kopi, cafe dan pedagang kaki lima yang ada di pelataran Masjid Raya.
“Patroli ini sebagai tindak lanjut intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dalam rangka pencegahan penularan,” tuturnya.
Pihaknya meminta para pemilik usaha untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat usaha dan jam operasional di batasi mulai pukul 7.30 hingga 22.00 Wita.
Diketahui pembatasan jam operasional berlaku 11 Januari sampai dengan 21 Januari 2021.