SoppengInfo – Telah hilang Surat Sertifikat Tanah Nomor hak 20.11.01.11.1.0116 Nama pemegang Hj.Andi Hafsah, Alamat Soppeng.
Pengumuman tentang sertipikat hilang tersebut di keluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, pertanggal 25 Ferbuari 2021, yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Yusniar, S.H.
Dalam pengumuman tersebut menjelaskan untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai dengan alasan dan bukti yang kuat
Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sama menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.