Terkini

Jelang Ramadhan, Plt Gubernur Izinkan Shalat Tarwih di Masjid

×

Jelang Ramadhan, Plt Gubernur Izinkan Shalat Tarwih di Masjid

Share this article
Jelang Ramadhan, Plt Gubernur Izinkan Shalat Tarwih di Masjid

SoppengInfo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang Bulan Suci Ramadan pada April 2021 mendatang. Salah satunya membahas untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid.

Dikutip dari Humas Sulsel. Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, untuk salat tarawih dan Idul Fitri nantinya sudah bisa dilakukan berjamaah di masjid. Apalagi, salat lima waktu di masjid juga sudah dibolehkan.

“Sekarang kan kita sudah mulai beradaptasi kebiasaan baru, memperbolehkan aktivitas namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa, 30 Maret 2021.

Jelang Ramadhan, Plt Gubernur Izinkan Shalat Tarwih di Masjid

Ia pun mengingatkan agar para pengurus masjid bisa memperketat protokol kesehatan sebelum dibuka untuk salat berjamaah. “Harus perketat protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, jaga jarak, serta mengurangi kapasitas (jemaah) maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya,” ungkapnya.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19. Plt Gubernur Sulsel pun telah menginstruksikan untuk memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi tokoh agama, seperti Ustad, Imam Masjid, pengisi ceramah, marbot, juga guru mengaji. Mengingat, mereka akan banyak berinteraksi kepada orang banyak di Bulan Ramadan.

“Vaksinasi diharapkan juga bisa diberikan kepada tokoh agama lainnya seperti pendeta,” ujarnya.

Andi Sudirman menyampaikan, dalam menekan penyebaran virus corona, Pemprov Sulsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Penerapan itu berdasarkan Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dimana, pengawasannya sampai ke lingkungan terbawah tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Olehnya itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengidentifikasi wilayah tingkat kelurahan/desa untuk pencegahan penularan virus corona. Posko-posko pemantauan diharapkan bisa dioptimalkan di tingkat RT/RW.

“PPKM berbasis mikro ini dilakukan pada tingkatan satuan terkecil seperti RT atau RW yang terjadi kasus peningkatan Covid-19 di wilayah itu saja. Sehingga, wilayah RT/RW lainnya tidak perlu dibatasi kegiatan masyarakatnya,” jelasnya. (*)

 

DMCA.com Protection Status