Terkini

Jokowi Minta Standarisasi Masker Diterapkan dan Perkuat 3T

×

Jokowi Minta Standarisasi Masker Diterapkan dan Perkuat 3T

Share this article
Jokowi Minta Standarisasi Masker Diterapkan dan Perkuat 3T

SoppengInfo – Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah menerapkan standarisasi bagi jenis masker yang diterapkan oleh masyarakat. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Februari 2021.

“Untuk masker itu Pak Presiden meminta ada standarisasi. Sehingga masker yang dipakai masyarakat itu memenuhi standar kesehatan. Sehingga maskernya efektif digunakan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers usai ratas.

Dilansir dari Tempo.co, Airlangga mengatakan Jokowi terus menegaskan kunci pandemi Covid-19 ini ada di hulu, yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ia pun mendorong pelibatan aktif dari Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP, operasi yustisi TNI/Polri untuk penegakan protokol kesehatan di masyarakat.

Jokowi Minta Standarisasi Masker Diterapkan dan Perkuat 3T

Selain penerapan 3M, Airlangga menyatakan Jokowi ingin agar pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) terus diperkuat. Nantinya, Babinsa hingga TNI/Polri tak hanya diminta untuk penegakan protokol kesehatan, tapi juga membantu tracing kasus Covid-19 di masyarakat.

“Kementerian kesehatan akan menambah petugas yang akan melakukan tracing di lapangan. Dan ini akan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas,” kata Airlangga.

Jokowi belakangan telah menyatakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berjalan pada 11 Januari hingga 25 Januari tak efektif. Evaluasi pun dilakukan. Dalam ratas ini, Jokowi meminta agar PPKM dilakukan dengan skala yang lebih mikro (PPKM mikro).

“Arahan bapak presiden (Jokowi) adalah pendekatannya berbasis mikro. Atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT/RW, dan melibatkan dari Satgas pusat sampai Satgas terkecil,” kata Airlangga Hartarto.

DMCA.com Protection Status