Please disable your adblock and script blockers to view this page

Home / Terkini

Friday, 5 February 2021 - 10:26

Laporkan!!!Polda Sulsel Membuka Hotline Tindak Pidana Narkotika

SoppengInfo – Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tidak melulu menjadi tugas polisi. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada Polisi, sesuai UU No 35 th 2009 ttg Narkotika disebutkan dalam :

A. Pasal 104 UU 35/2009 bahwa:
“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”
B. Pasal 106 UU 35/2009 berikut ini:
1. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum (Polisi) atau BNN;
5. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Untuk menggalang informasi dari masyarakat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel membuka HOTLINE atau Call Centre untuk masyarakat umum.
“Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini agar Publik dapat berperan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan penyalahagunaan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka Hotline agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami soal penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” jelas Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, S.Ik M.M.
Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan km 16 Mapolda Sulsel lantai 3 . Atau melaporkan melalui nomor telepon 0811-448-9494 (SMS/WA), IG, Twitter, FB ataupun melalui website http://ditnarkobasulsel.com
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan melalui media sosial bisa mengakses akun media sosial resmi Ditresnarkoba yaitu :
1. Hotline Via Telfon/WhatsApp (0811-448-9494)
1. Website (Ditnarkobasulsel.com)
2.Facebook (Ditnarkoba Polda Sulsel)
3.twitter (@DitresnarkobaP3)
4.Instagram (@narkoba_sulsel)
“Setiap informasi masyarakat akan ditampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai (mengirimkan informasi) hanya karena iseng atau untuk menjatuhkan orang lain,” tutup alumni Akpol 1994 ini.(Red)

Share :

Baca Juga

Terkini

Berhasil Bongkar Sindikat Kejahatan Online, Polres Soppeng Amankan 23 Pemuda
Ungkapan Kaswadi Razak di Rapat Paripurna DPRD Soppeng

Terkini

Ungkapan Kaswadi Razak di Rapat Paripurna DPRD Soppeng
Tingkatkan Pelayanan Publik Nasional, Diskominfo Sosialisasikan SP4N-LAPOR

Terkini

Tingkatkan Pelayanan Publik Nasional, Diskominfo Sosialisasikan SP4N-LAPOR
Ingin Jadi Pengusaha, Siapkah Anda dengan Hal-hal Ini?

Terkini

Ingin Jadi Pengusaha, Siapkah Anda dengan Hal-hal Ini?
Resmi dibuka, Soppeng UMKM Expo berlangsung 21 Hari

Terkini

Resmi dibuka, Soppeng UMKM Expo berlangsung 21 Hari
Wabup Soppeng Ikuti Penyerahan Dokumen DIPA Tahun 2022

Terkini

Wabup Soppeng Ikuti Penyerahan Dokumen DIPA Tahun 2022
Tes SKB CPNS 2021 Pemkab Soppeng Berlangsung 1 Hari

Terkini

Tes SKB CPNS 2021 Pemkab Soppeng Berlangsung 1 Hari
Damkar Soppeng Evakuasi Sarang Tawon di Bentengnge

Terkini

Damkar Soppeng Evakuasi Sarang Tawon di Bentengnge
DMCA.com Protection Status