SoppengInfo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Soppeng mengecam perbuatan pernikahan sesama jenis yang di lakukan MS dan MT beberapa waktu lalu.
MUI menjelaskan bahwa yang di lakukan kedua sama jenis tersebut merupakan tindakan yang dilarang oleh semua agama, apalagi agama islam yang mengharamkan pernikahan sejenis.
Sekretaris MUI Soppeng Musriadi, mengatakan bahwa perkawinan sejenis yang dilakukan MS dan MT adalah haram dan di larang semua agama.
“Itu haram, dan tidak dibolehkan oleh agama lain, itu harus diusut dan tidak boleh di biarkan hidup bersama, bukan sekedar haram terus selagi begitu saja, Pemerintah harus ikut andil, ini bukan persoalan agama ini sudah persoalan sosial,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa perkawinan sejenis memiliki banyak pelanggaran, dari agama dan identitas yang dipalsukan.
“Banyak sekali dilanggar, ini persoalan sejenis apalagi memalsukan identitas itu tetap salah, apapun namanya dari agama, agama apapun itu, sosial, budaya dan adat itu sudah melanggar,” tambahnya.
Dia berharap agar kasus tersebut diusut karena hal tersebut sudah melanggar dalam Undang-undang.
“Itu harus diusut, dan harus ada penegasan tidak boleh hidup bersama, dalam undang-undang juga dilarang, itu sudah penyakit Sosial,” tutupnya.(Red)