Pemerintah Kabupaten Soppeng menyiapkan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa.
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya tersebut.
“THR ini tidak hanya untuk PNS tapi juga PPPK,” ujarnya.
Kata Dipa, untuk besaran THR yang diberikan tidak akan merata karena akan disesuaikan dengan gaji bulan maret yang diterima oleh PNS dan PPPK.
“Pembayaran dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran atau sekitar tanggal 26 Maret 2024,” ungkap Dipa.
Dipa berharap, THR yang didapatkan oleh ASN ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan jelang lebaran.
“Semoga THR-nya digunakan dengan bijak. Membantu perekonomian di Soppeng, belanjanya di Soppeng saja,” harapnya. (*)