Terkini

Penerimaan Cukai HPTL Melonjak, Didominasi dari Liquid Vape

×

Penerimaan Cukai HPTL Melonjak, Didominasi dari Liquid Vape

Share this article
Penerimaan Cukai HPTL Melonjak, Didominasi dari Liquid Vape

SoppengInfo – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya tren peningkatan penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) setiap tahun, khususnya pada cairan rokok elektrik ( liquid vape).

Padahal, penerapan cukai HPTL terbilang baru yakni dimulai pada Juli 2018. Potensi yang menjanjikan itu membuat pemerintah akan semakin serius mempelajari industri tersebut.

“Kami memandang perlu serius pada sektor ini karena dari segi penerimaan sangat menjanjikan,” ujar Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Putu Eko Prasetio dalam webinar Universitas Trisakti terkait HPTL, Kamis (4/2/2021).

Penerimaan Cukai HPTL Melonjak, Didominasi dari Liquid Vape

Putu menjelaskan, realisasi penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 99 miliar pada 2018. Kemudian, penerimaan melonjak hingga 331,31 persen menjadi Rp 427,1 miliar di 2019.

Peningkatan penimaan cukai HPTL terus berlanjut di 2020 dengan mencapai Rp 680,3 atau naik 59,3 persen. Mayoritas penerimaan disumbang oleh ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape yang mencapai Rp 604,9 miliar atau 88,9 persen.

“Kalau didalami lagi, penerimaan ini memang mayoritas di dapat dari liquid vape,” ungkap Putu.

Adapun pengenaan cukai pada HPTL diatur sebesar 57 persen yang berlaku sejak 1 Juni 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Di sisi lain, DJBC juga mencatat sebanyak 220 pabrik HPTL yang telah memesan pita cukai sepanjang tahun lalu.

Pabrik yang memesan pita cukai untuk HPTL tersebut kebanyakan berasal dari Bandung, Jawa Barat. Putu mengatakan, saat ini pemerintah memberlakukan ketentuan cukai HPTL yang berbeda dari rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Pemerintah juga menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL, termasuk pula soal ukuran kemasan ecerannya turut diatur. Seperti vape, ukuran kemasan terdiri dari 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.

Selain itu, produk HPTL tidak termasuk objek pajak rokok seperti yang saat ini berlaku untuk rokok konvensional.

“Untuk memenuhi tujuan pengendalian konsumsi, kami menetapkan harga jual eceran minimumnya. Ini juga yang menjadi dasar penghitungan cukainya,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penerimaan Cukai HPTL Melonjak, Didominasi dari Liquid Vape”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/02/04/195944626/penerimaan-cukai-hptl-melonjak-didominasi-dari-liquid-vape?page=2.

DMCA.com Protection Status