Soppenginfo – Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng akan memberikan ijin kepada pelaku UMKM seperti Warung Kopi / Warung Makan dan lainnya agar dapat melayani pengunjung ditempat, apabila sesuai persyaratan dan aturan yang telah ditentukan.
Pelaku UMKM yang akan melayani pengunjung sesuai hasil keputusan Satgas penanganan Covid-19 yaitu diwajibkan melayani hanya 25% dari kapasitas tempat usaha.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu para pelaku usaha diharuskan untuk melakukan Rapid Antigen.
Olehnya itu, demi mempermudah pelayanannya Bupati Soppeng memerintahkan Dinas Kesehatan untuk melayani para pelaku usaha di 17 Puskesmas yang ada di Kabupaten Soppeng.
“Supaya para pelaku usaha tidak jauh lagi ke Labkesda, olehnya itu mulai hari ini ,17 Puskesmas akan melayani para pelaku usaha untuk di Rapid Antigen,” ungkap Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak,SE. Selasa (16/2/2021).