SoppengInfo – Pemerintah Kabupaten Soppeng mengikuti sosialisasi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) yang diikuti secara virtual 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Digelarnya sosialisasi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulsel bekerjasama dengan Institute of Community Justice (ICJ) atas dukungan Australia – Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2).
Direktur Institute Of Community Justice (ICJ) Makassar sebagai penyelenggara kegiatan, Sunem Fery Mambaya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan strategi nasional pencegahan perkawinan anak kemudian dilanjutkan dengan lokakarya 24 kab/kota untuk melihat situasi perkawinan anak yang ada di masing-masing daerah yang kemudian disusun menjadi draft strategi daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten soppeng, Andi Husni dalam persentasinya menuturkan bahwa saat ini perkawinan anak merupakan suatu hal yang dikhawatirkan dampaknya.
“Berbagai dampak pada perkawinan anak akan mempengaruhi langsung terhadap berbagai sektor pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi yang menjadi indikator pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” ungkapnya.
Secara umum praktik perkawinan anak di kabupaten Soppeng mengalami kenaikan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir sebanyak 0,62%, kenaikan ini lebih cepat di pedesaan daripada perkotaan.
“Menurut data pengadilan agama kabupaten soppeng pada tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah perkara masuk dari tahun 2018 maupun 2019 dengan total perkara masuk sebanyak 225 perkara sedangkan pada tahun 2018 perkara dispensasi kawin yang masuk sebanyak 141 kasus dan untuk tahun 2019 sebanyak 141 perkara yang masuk adapun jumlah perkara dispensasi kawin dan juga jumlah perkara yang diputus dapat kita lihat pada tabel berikut,” ucap Kadis DP3AP2KB.
Upaya yang telah dilakukan oleh DP3AP2KB melalui Puspaga (pusat pembelajaran keluarga) memberikan edukasi untuk keluarga dan orang tua yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan telah dibuat Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan pada usia dini melakukan sosialisasi di setiap Kecamatan tentang pencegahan perkawinan anak mengedukasi anak mudah tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual dan mempromosikan kesetaraan gender di tingkat kecamatan Adapun pencegahan perkawinan pada usia dini dilakukan oleh pemerintah daerah orang tua anak masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak dan pengendalian penduduk Keluarga Berencana kabupaten Soppeng dalam kaitannya dengan masalah pernikahan usia anak upaya sudah dilakukan berupa menyediakan ruang public ramah anak dan juga pembentukan forum anak agar hak-hak anak terpenuhi sehingga dapat menekan angka pernikahan usia anak yang itu sebagai penerima kasus konselor dan pendamping apabila terdapat laporan masuk mengenai kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” katanya.
Untuk di dinas kesehatan kabupaten Soppeng juga sudah melakukan sosialisasikan kesehatan reproduksi dan membentuk Posyandu remaja untuk memberikan kesehatan positif kepada remaja agar terhindar dari pernikahan usia anak.
“Dinas Pendidikan dan kebudayaan dalam mengatasi masalah pernikahan usia anak dengan menanamkan pendidikan karakter pada saat masa orientasi membuat peraturan yang melarang peserta didik hamil selama masa belajar serta menyediakan pendidikan nonformal sebagai solusi apabila tidak melakukan pendidikan formal,” tuturnya.
Sedangkan di pemerintah kecamatan telah melakukan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat dan pemangku di wilayahnya masing-masing.
“Olehnya itu permasalahan perkawinan usia anak adalah tugas kita bersama yang membutuhkan dukungan dalam pencegahan yang harus melibatkan banyak pihak,” tutupnya.