SoppengInfo – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng, menggerebek sebuah rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Kayangan, Kel.Botto, Kecamatan Lalabata.
Kepala Bidang Perda Pol PP Soppeng, Irfan Sanjaya, mengatakan penggerebekan yang dilakukan ini selain berdasarkan laporan warga juga merupakan kegiatan rutin satuan kami.
“Dari laporan warga bahwa dirumah kos tersebut ada kumpul kebo, atas inisiatif Kasat Pol PP dan PMK memerintahkan untuk segera menggerebek rumah kos-kosan itu,” ucapnya. Senin (22/6/2020).
Hasilnya mendapati 3 pasangan muda mudi berada di dalam satu kamar kos yang bukan suami istri, bahkan rumah kos ini tidak memiliki izin, selanjutnya ketiga pasangan ini diamankan di kantor Pol PP.
“3 Pasangan ini kami amankan di kantor untuk di data, diberi pembinaan, membuat surat pernyataan, serta menghubungi orangtua yang bersangkutan guna pembinaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terkait dengan tidak memiliki ijin rumah kos tersebut, Kasat Pol PP dan PMK Kab.Soppeng, Drs.A.Muhammad Surahman M.Si mengatakan pemilik kos tersebut di beri peringatan dan diberi kesempatan kepada pemilik kos untuk segera mengurus ijinnya di Dinas PTSP.
“Rumah kos tersebut tidak boleh buka selama surat ijin belum keluar atau terbit dari Dinas PTSP,” tutupnya. (RED)