Iwan Hermanto, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan pada kegiatan Rakornas Kepegawaian 2018 beberapa hari lalu, masalah yang paling banyak dijumpai pada seleksi CPNS tahun 2017 adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Setelah selesai mendaftar di SSCN, pelamar akan langsung mendaftar di instansi yang dituju, tetapi masih dalam satu sistem terintegrasi.
Bila data dari peserta terverifikasi, maka instansi dapat mencetak kartu tes.
Untuk tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, yang cepat diketahui hasilnya, akurat dan transparan.
CAT akan dilaksanakan di kantor regional BKN atau bisa juga CAT mandiri dengan menyewa sebuah gedung.
Iwan mengungkapkan, saat ini tersedia 66 lokasi CAT BKN di seluruh Indonesia, yang disiapkan untuk penerimaan CPNS 2018.
Namun, angka itu masih bisa berubah, sesuai dengan jumlah pendaftarnya.