SoppengInfo.Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Oleh Bupati Soppeng dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-73 di rumah tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng,(17/8/2018).
Pembacaan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia oleh kepala pelayanan tahanan Muhiddin bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Rekap remisi umum tanggal 17 Agustus 2018 tindak pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012,Sebanyak 71 Warga Binaan yang mendapat remisi,1 Bulan 30 Orang,2 Bulan 21 Orang,3 Bulan 16 Orang,4 Bulan 4 Orang.
Selanjutnya penyerahan remisi kepada tahanan secara simbolis yang di wakili oleh 2 warga binaan.
Sambutan Menteri hukum dan hak asasi manusia yang di bacakan oleh Bupati soppeng A Kaswadi Razak,pemberian remisi yang saat ini diatur oleh peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Saat ini pemasyarakatan sedang membuka sebuah terobosan yang berani,dan inilah yang sebenarnya harus kita lakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang ulang dan hampir menjadi laten.
Selain itu saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas,bekerja dengan profesional dan ketulusan,kepada seluruh narapidana dan anak yang pada hari ini mendapatkan remisi saya mengucapkan selamat.
Hadir Wakil Bupati Soppeng,Anggota Forkopimda,Pimpinan Dprd,Kepala Skpd.