Berita

Transformasi rekrutmen ASN, Setahun bisa 3 kali rekrutmen

×

Transformasi rekrutmen ASN, Setahun bisa 3 kali rekrutmen

Share this article
Transformasi rekrutmen ASN, Setahun bisa 3 kali rekrutmen

Soppeng.info – Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah sukses disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang berlaku. Salah satu aspek yang tercakup dalam UU ASN ini adalah transformasi dalam proses rekrutmen ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, menjelaskan bahwa sebelumnya pengisian posisi untuk menggantikan ASN yang telah pensiun memakan waktu yang cukup lama. Situasi ini telah menjadi penyebab munculnya tenaga honorer.

“Dalam proses rekrutmen jabatan ASN yang telah berlangsung selama ini, jika misalnya ada ASN yang pensiun pada bulan Januari, dibutuhkan waktu sekitar 2 tahun untuk mengisi posisinya. Oleh karena itu, munculnya tenaga honorer selama ini dikarenakan kurangnya fleksibilitas dalam rekrutmen,” ungkapnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (6/10/2023).

Transformasi rekrutmen ASN, Setahun bisa 3 kali rekrutmen

“Namun, dengan adanya transformasi dalam proses rekrutmen ini, kemungkinan nanti kita akan mengatur agar tidak lagi terbatas pada satu kali rekrutmen dalam setahun. Mungkin dalam satu tahun akan ada 3 kali rekrutmen ASN, sehingga posisi yang kosong tidak akan terbengkalai terlalu lama,” tambahnya.

Selain itu, UU ini juga mengusung perubahan dalam mobilitas tenaga kerja berbakat secara nasional. Menurutnya, akan ada percepatan dalam kenaikan pangkat bagi ASN yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Dalam situasi sebelumnya, untuk mencapai kenaikan pangkat sejenis di DKI memerlukan waktu sekitar 4 tahun. Namun, dengan adanya UU ini, di wilayah 3T, waktu yang diperlukan untuk kenaikan pangkat serupa bisa dikurangi menjadi 2 tahun. Ini akan memberikan insentif yang signifikan,” jelasnya.

DMCA.com Protection Status