Soppeng.info – Menteri Koperasi dan UKM (MeKopUKM) Teten Masduki telah mengeluarkan peringatan terkait kehadiran Project S TikTok Shop yang dapat mengancam UMKM lokal jika tidak ada regulasi yang memadai. Hal ini mendorong perlunya revisi aturan untuk melindungi bisnis UMKM dari persaingan yang tidak seimbang.
Teten Masduki berharap agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 yang mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak potensial yang bisa ditimbulkan oleh Project S TikTok Shop.
Fithra Faisal, seorang pengamat ekonomi digital, melihat respons dari MekopUKM sebagai langkah kewaspadaan dan antisipasi dari pemerintah jika Project S TikTok Shop juga masuk ke Indonesia. Kekhawatiran terhadap eksistensi UMKM lokal adalah hal yang wajar dalam situasi seperti ini.
Sebagai contoh, di Inggris, ada kekhawatiran serupa terkait dengan produk yang dijual melalui fitur belanja baru dalam aplikasi TikTok bernama ‘Trendy Beat’. Barang-barang yang ditawarkan dalam fitur tersebut sebagian besar dikirim dari China dan dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura yang merupakan bagian dari perusahaan induk TikTok, ByteDance.
Fithra menyarankan agar perlu ada langkah pengamanan ketika tersedia fitur yang memungkinkan pembelian produk langsung dari luar negeri, sehingga UMKM lokal tidak kehilangan kesempatan. Namun, ia juga melihat adanya peluang baru bagi pelaku UMKM di Indonesia dalam situasi seperti ini.
Selama ini, UMKM lokal aktif di media sosial, dan bentuk social commerce di platform seperti TikTok dan Instagram telah membantu mereka meningkatkan penjualan. Fithra melihat fenomena social e-commerce sebagai peluang baru yang menggabungkan pengalaman berbelanja online dan offline, sehingga memungkinkan penjual dan pembeli yang belum sepenuhnya beralih ke e-commerce untuk memanfaatkannya dengan mudah.
Pendekatan yang bijak, menurut Fithra, adalah dengan mengelola regulasi yang sesuai dan terbuka terhadap peluang. Alih-alih menutup saluran, pemerintah sebaiknya membuka diri terhadap kerja sama yang saling menguntungkan. Hal ini dapat memperluas peluang dan membuka pasar baru yang menjanjikan bagi UMKM serta memperkaya pengalaman berbelanja konsumen.