Soppeng.info – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng. Kamis (11/10).
Komisioner Komisi Informasi Sulsel, St Rabiah Tanrere, mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut untuk dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sejauh mana PPID berperan dalam pelayanan informasi dan dokumentasi di kabupaten/kota.
“Kami ingin melihat bagaimana implementasi Undang-undang keterbukaan Informasi publik yang sudah dilakukakn didaerah,” Ungkapnya
Kami berharap ada sharing informasi antara PPID daerah dengan PPID provinsi agar dapat memahami betul bagaiamana peran, fungsi dan tanggung jawabnya.
“Diharapkan dengan pelaksanaan monev ini tata kelola pemerintahan yang informatif dan transparan dapat tercapai,” Jelasnya.
Monitoring yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan ke beberapa Kabupaten di Sulsel termasuk Soppeng salah satunya.
Sementara Kabid E-Goverment Diskominfo Soppeng, A Amsal Hayri
berharap agar komisi informasi provinsi dapat terus memberikan bimbingan dan arahan kepada kami di ppid daerah agar dapat terus memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang menjadi haknya.
“Sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik sehingga pemerintahan yang melayani dan lebih baik dapat terwujud di bumi Latemmamala,” Ucapnya. (Wdy)