SoppengInfo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kab. Soppeng melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. Sabtu (6/4/2019).
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Andi Agus nongki, mengatakan pelaksanaan awal sosialisasi ini di laksanakan di Kec.Marioriwawo dan kec.Donri – donri.
“Sosialisasi ini dan akan di laksanakan di semua desa di Kabupaten Soppeng yang di pusatkan di Kantor Camat, kami membawa dua narasumber dari pihak Kepolisian yaitu Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor,”Ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujianto, saat membawakan materi mengatakan suatu keharusan melaksanakan sosialisasi guna pencegahan potensi – potensi yang ada indikasi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Dan dana desa (DD).
“Kami berharap saling mengingatkan karena Polres dengan Pemda sudah ada MOU, ketika ada laporan kita langsung koordinasi dengan Apip (Inspektorat),”Jelasnya.
Rujianto menambahkan ketika ada indikasi pelanggaran langsung ditindak lanjuti, kembali melakukan koordinasi dengan Inspektorat, jika ada di temukan setelah di selidiki langsung di serahkan ke Apip.
Sumber : Soppengkab.go.id