Berita

Kontroversi RUU Keamanan Siber? Siap – Siap Kehilangan Hal Ini

×

Kontroversi RUU Keamanan Siber? Siap – Siap Kehilangan Hal Ini

Share this article
Kontroversi RUU Keamanan Siber? Siap - Siap Kehilangan Hal Ini
Badan Siber dan Sandi Negara

Soppeng.info – Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) akan disahkan Senin (30/9) mendatang. Berbagai pasal dalam RUU tersebut rupanya menjadi sorotan. Suara kritik antara lain datang dari Internet Development Institute (ID Institute).

Ketua ID Institute, Svaradiva, mengatakan ada sejumlah pasal dalam RUU yang tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. Selain itu membuat BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) berpotensi jadi lembaga super.

Beberapa yang jadi sorotan ID Institute adalah pasal 8, pasal 11 ayat 2, pasal 38 ayat 1, dan pasal 46. Pasal 8 menyebut bahwa masyarakat dapat menyelenggarakan Kamtasiber atau keamanan dan ketahanan siber terbatas hanya untuk perlindungan sistem elektronik pada lingkungan internal organisasi.

Kontroversi RUU Keamanan Siber? Siap - Siap Kehilangan Hal Ini

Kemudian pasal 11 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman siber terdiri atas produk, prototipe produk, rancangan produk, atau invensi yang dapat digunakan sebagai senjata siber. Maka, banyak produk berpotensi diawasi oleh BSSN.

“Semua perangkat yang terhubung ke internet (seperti laptop, ponsel) bisa menjadi senjata siber. Berarti semua produk untuk mengakses internet masuk dalam ancaman siber dan diawasi oleh BSSN?” lanjutnya.

Lalu dalam pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa BSSN melakukan penapisan terhadap konten dan aplikasi elektronik yang mengandung muatan perangkat lunak berbahaya untuk mendukung upaya pelindungan terhadap masyarakat pengguna aplikasi elektronik. Padahal ada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga : Kominfo Perintahkan 15 penyedia ISP Aktifkan Safe Search

“Bukankah penapisan adalah wewenang Kominfo? Mengapa RUU ini memungkinkan BSSN menjadi lembaga super yang bisa menjalankan wewenang lembaga lain? Dan ini tidak sesuai dengan prinsip interoperability internet governance di mana banyak organisasi atau lembaga memiliki dan menjalankan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Terakhir, contoh pasal lain yang menurut ID Institute bermasalah ialah pasal 47 yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan deteksi, BSSN melakukan pemberian izin untuk kegiatan penelitian dan pengujian kekuatan Keamanan dan Ketahanan Siber.

“Ini kita mau balik ke era sebelum reformasi atau gimana? Kemarin juga bincang dengan Pak Budi Rahardjo dosen komputer di ITB, ia pun menolak. Kebayang tidak ribetnya kayak apa kalau mahasiswa komputer mau bikin penelitian terkait kamtasiber harus izin BSSN, lalu itu BSSN harus keluarin berapa izin dalam sehari? Logika aja, ga realistis,” tandasnya.

 

Ada empat poin masalah dalam RUU KKS menurut perspektif @SAFEnet, Keempat masalah itu adalah:

  1. Mengancam privasi dan kebebasan berekspresi
  2. Membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi
  3. Menghalani kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber
  4. Minim partisipasi multistakeholder
DMCA.com Protection Status