Soppeng.info – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Tjahjo Kumolo memutuskan bahwa tahun depan atau tahun 2023 tak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintahan
Penegasan tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo pada hari Jumat (14/1/2022) lalu di kutip dari kompas.com
Menurutnya, berdasar UU, hanya ada dua dua jenis pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” kata Tjahjo , Jumat (14/1/2022).
Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.
Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.
Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat ( dk )