Berita

Paripurna DPRD Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal

×

Paripurna DPRD Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal

Share this article

SoppengInfo.Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Penyerahan Secara Resmi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Jumat (19/10).

Paripurna DPRD Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal

Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE dalam penjelasannya mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di pasal 75 menyatakan bahwa Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat di laksanakan apabila jumlah yang akan di sertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.

Paripurna DPRD Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal

Dengan demikian Pemerintah Daerah sebagai katalisator pembangunan berupaya untuk melakukan pemberdayaan pada pelaku pelaku ekonomi khususnya pemberdayaan Perusahaan daerah yang memiliki ruang yang sangat strategis dalam membangun dan memperkuat ekonomi lokal.

Paripurna DPRD Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal

Perusahaan Daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sistem perekonomian daerah di harapkan dapat memberikan peran penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penyetoran deviden dari hasil laba BUMD.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah di maksudkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan dengan tujuan yaitu peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah, memacu pertumbuhan ekonomi lokal, menstimulasi peningkatan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Ranperda ini di rencanakan sebesar 11 Milyar sampai dengan tahun 2021. Sedangkan rencana penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar 9.652.732.783 yang meliputi penyertaan modal dalam bentuk uang tunai sebesar 3.650.000.000 dan dalam bentuk aset tetap sebesar 6.002.732.738. Aset tersebut berupa peralatan mesin, gedung bangunan, jalan irigasi dan jaringan yang terletak di KWA Lejja.

Kondisi Lejja sekarang ini statusnya masih perlu di perjelas. KWA Lejja pada dasarnya masih merupakan aset Menteri Kehutanan. Alhamdulillah dengan berbagai upaya yang kita lakukan KWA Lejja yang selama ini hanya 5 Hektar yang bisa di kelola dan setelah kerjasama dengan Menteri Kehutanan kita di beri sekitar 50 Hektar selama 50 Tahun untuk di kelola. Mudah mudahan upaya kita ini dapat memberi kontribusi nyata bagi PAD kita.

Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutann tetap membangun infrastruktur di dalamnya termasuk salah satunya adalah tempat satwa melalui dana APBN meskipun kita di beri hak untuk mengelolanya.

DMCA.com Protection Status