Soppeng.info – Inspektur Daerah Soppeng, Andi Mahmud, menyatakan berdasarkan petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pegawai yang mengabaikan rekomendasi temuan baik dari BPK maupun dari Inspektorat disanksi dengan penundaan pembayaran TPP. “Sanksinya kita akan tunda TPP nya. Itu berdasarkan petunjuk KPK,” kata Andi Mahmud
Sementara itu, Inspektorat Soppeng mendapatkan sebanyak 666 temuan, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Daearah (Pemda) Soppeng Tahun 2017 – 2018.
“Dari jumlah temuan 666 pada pemda soppeng, terdiri dari temuan Admistrasi sebanyak 522 serta temuan finansial 144,” katanya seperti dilansir kabar-satu.com.
Kata dia, saat ini Inspektorat sendiri, telah menyelesaikan 433 temuan. Dimana temuan admistrasi sebanyak 346 serta temuan Finansial 87, sehingga masih tersisa 203 temuan yang belum selesai secara keseluruhan.
“Untuk temuan Tahun 2019 saat ini baru kita rekap,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan, adapun temuan admistrasi seperti pencocokan kwitansi dana yang telah di gunakan pada SKPD tersebut, serta beberapa admistrasi lainya.
Sementara menurutnya, temuan finansial termasuk pembayaran pegawai yang sudah terlanjur di bayarakan, akan tetetapi sudah pindah tempat pekerja, dan beberapa pekerjaan di instansi terkait yang belum di selesaikan,”tutupnya. (mg2)