SoppengInfo – Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Kamis (15/11/2018).
Sekertaris daerah soppeng H A Tenri sessu saat membuka acara menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas terlaksananya kegiatan ini yang bisa memberikan pemahaman kepada seluruh PPNS dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya berharap dengan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan para PPNS dalam menjalankan amanah yang diberikan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” Harap Tenri sessu.
Kepada seluruh PPNS yang hadir, diharapkan dapat menyimak dengan baik apa yang disampaiakan Pemateri sehingga dapat memahami Tupoksinya masing masing sehingga dapat menerapkan ilmunya di wilayah kerjanya masing masing.
Kasi Korwas PPNS DIT REKRIMSUS POLDA SULSEL Kompol Mt Palebang saat memberikan materi mengatakan tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan tindak Pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing.
“Pejabat PPNS diangkat oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diawasi dan dibina oleh kepolisian RI dan bertanggungjawab kepada Pimpinan di daerah tempat PNS tersebut Bernaung,” Jelasnya.
Selain itu Palebang menjelaskan bahwa PPNS tertentu harus melaporkan kepada penyidik Polri tentang adanya suatu tindak Pidana yang seang disidik, jika dari penyidikan itu oleh PPNS ditemukan bukti yang kuat untuk mengajukan tindak Pidananya kepada penuntut umum maka akan diadakan penyidikan lanjut dan hasilnya diserahkan kepada penyidik Polri dan penuntut Umum.