Soppeng.info – Pemilu 2019 memasuki masa tenang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang Pemilu 2019 pada 14-16 April.
Dirangkum detikcom, Minggu (14/4/2019), berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April.
Masa kampanye peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak September 2018. Terhitung hingga April 2019, para peserta pemilu, yaitu capres-cawapres dan caleg DPR/DPRD/DPD berkampanye selama 7 bulan.